Friday, October 11, 2013

TENAGA SUKA RELA : BOM WAKTU PEMKAB POLMAN

 OLEH :
MUSTARI MULA TAMMAGA
Pasca diberlakukannnya Peraturan Pemerintah 43 Tahun 2007 tentang Perubahan Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah Daerah Kabupaten Polewali Mandar melakukan rekruitment Tenaga Suka Rela (TSR) secara besar besaran. Berdasarkan data pada Kantor Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat Kabupaten Polewali Mandar, jumlah Tenaga Suka Rela dilingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar tercatat sebanyak 4267 Orang yang tersebar di Lembaga Teknis dan Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Rekruitment TSR yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada mulanya dilakukan untuk merekrut Tenaga Teknis yang profesional misalnya Tenaga Teknis Pranata Komputer, Tenaga Teknis Penyuluh Pertanian, Tenaga Teknis Penyuluh Perikanan dan Tenaga Teknis Penyuluh Peternakan, guru Bantu dan Tenaga Kesehatan. Tapi dalam perkembangannya justru TSR yang banyak terekrut adalah tenaga teknis administrasi perkantoran dengan latar belakang pendidikan SLTA yang nota bene belum memiliki kompetensi dan profesionalisme dalam pengeloaan administrasi perkantoran.
Sampai saat ini pengangkatan Tenaga Suka rela disetiap SKPD masih saja berlangsung baik yang legal (diangkat dengan SK Bupati) maupun yang siluman (berdasarkan nota dinas). Jumlahnya terus bertambah, dari waktu ke waktu. Jika hal ini dibiarkan berlarut larut tanpa ada solusi alternatif untuk mengatasinya, maka akan menjadi Bom waktu untuk Pemkab Polewali Mandar.
A. Permasalahan
Rekruitment Tenaga Suka Rela yang tidak didasarkan pada kebutuhan riil organisasi akan menimbulkan beberapa permasalan antara lain :
1. Kuantitas TSR disetiap SKPD jauh lebih besar dibanding dengan Kualitas Kerja yang dihasilkan.
2. Ratio perbandingan Kebutuhan Tenaga Teknis Administrasi Perkantoran di setiap SKPD 1 berbanding 10 orang. Artinya 1 jabatan tenaga Teknis diisi 10 orang, dan mayoritas berijasah SLTA yang belum punya pengalaman kerja.
3. Asumsi yang mendasari mereka siap jadi Tenaga Suka Rela karena akan ada penggantian formasi yang lowong kepada Tenaga honorer (Pegawai Tidak Tetap) yang telah diangkat jadi CPNS.
4. Rata rata TSR yang diangkat adalah kroni atau keluarga pejabat teras dilingkup Pemkab Polewali Mandar.
Fenomena terjadinya penggelembungan Tenaga Suka Rela disetiap SKPD disebabkan oleh inkonsistensi Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dalam melaksankan rekruitment TSR. Kecenderungan yang terjadi selama ini, rekruitment TSR dilatarbelakangi kepetingan oknum pimpinan (pejabat) ketimbang kebutuhan rasional organisasi.
Dampak yang ditimbulkan akibat penumpukan TSR di setiap SKPD diantaranya :
1. Terjadinya penumpukan TSR disetiap SKPD sehingga menimbulkan iklim kerja yang tidak kondusif. Banyak TSR yang hanya datang, duduk, berkumpul lalu membuat kegiatan yang tidak produktif akibat kurangnya kemampuan dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas tugas administrasi perkantoran yang bersifat teknis. Misalnya bermain game di komputer, facebook, berkumpul sambil bercerita, lalu lalang bahkan kadang kala menimbulkan keonaran. (gobrol dengan suara keras dan tertawa) sehingga mengganggu aktivitas pekerjaan kantor.
2. Motivasi utama yang mendorong para TSR ingin bekerja dengan suka dan rela dilembaga pemerintah karena mereka berharap akan diangkat jadi PNS, sebagaimana yang telah dirasakan dan dinikmati para Tenaga Suka Rela pendahulunya yang awalnya adalah tenaga sukarela, kemudian turun Peraturan Pemerintah 43 Tahun 2007 tentang Perubahan Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer, mereka diangkat jadi Pegawai Tidak tetap (PTT) lalu diangkat menjadi CPNS secara bertahap. Jika hal ini menjadi motivasi semua TSR maka akan menimbulkan permasalahan dikemudian hari, terutama bagaimana mengakomodir semua TSR untuk diangkat jadi CPNS sementara formasi untuk tenaga teknis administrasi setiap tahunnya sangat terbatas.
Untuk mengatasi masalah ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Polewali Mandar melalui Sekretaris Daerah telah mengeluarkan Surat Edaran kepada setiap pimpinan SKPD untuk tidak lagi menerima dan mengangkat Tenaga Suka Rela di unit kerjanya, dengan pertimbangan jumlahnya sudah melebihi kebutuhan organisasi. Namun sayang, surat edaran tersebut tak ubahnya
“macam ompong” yang tidak punya kekuatan.
B. Alternatif Kebijakan
Alternatif kebijakan yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah ini
1. Rasionalisasi semua TSR Tenaga Teknis Administrasi yang telah direkrut, baik yang diangkat melalui Surat Keputusan Bupati maupun yang hanya berbekal dengan nota dinas selanjutnya melakukan rekruitmen (seleksi ulang) secara komprehensif berdasarkan kebutuhan organisasi.
2. Lakukan pemetaan kompetensi setiap TSR berdasarkan kemampuan kinerja dan profesinalisme.
Berdasarkan dua alternatif kebijakan yang telah dikemukakan diatas, maka penulis cenderung memilih alternatif kebijakan pertama yaitu : Rasionalisasi semua TSR Tenaga administrasi, lalu melakukan rekruitment secara terbuka berdasarkan prosedur dan kebutuhan organisasi.
Kecenderungan penulis memilih alternatif kebijakan pertama, didsarkan pada pertimbangan bahwa dengan merasionalisasi semua TSR tenaga administrasi baik yang telah diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati maupun Nota Dinas, status semua TSR menjadi sama dan peluang untuk diterima maupun tidak diterima kembali juga sama.
Pemilihan alternatif pemecahan masalah ini, tentu saja memiliki kelemahan atau keterbatasan. Diantaranya, pemerintah daerah akan berhadapan dengan kelompok kepentingan misalnya kepentingan politis. Disamping itu, pemilihan alternative kebijakan ini akan membutuhkan biaya yang tidak sedikit terutama membiayai rekruitmen TSR.
Pada sisi lain, pemilihan alternatif kebijakan pada bagian kedua diamping mempunyai kekuatan, juga mempunyai kelemahan dan keterbatasan. Kekuatan alternatif kebijakan ini apabila diterapkan, akan menghasilkan TSR yang kompeten dan profesionalis dibidangnya. Namun disadari alternatif kebijakan ini juga mempunyai kelemahan dan keterbatasan, yaitu proses melakukan pemetaan membutuhkan waktu yang cukup lama dan melibatkan tenaga profesionalisme untuk menguji kompetensi TSR yang tidak sedikit.
Berdasarkan analisis pemecahan masalah maka alternative kebijakan yang dipilih untuk menghasilkan TSR yang profesional berdasarkan kebutuhan organisasi setiap SKPD dalam lingkup pemerintah Kabupaten Polewali Mandar adalah pemilihan alternatif kebijakan pertama yaitu “ Melakukan rasionalisasi secara komprehensif terhadap TSR dan selanjutnya melakukan rekruitment kembali secara transparan berdasarkan prosedur dan kebutuhan organisasi tanpa ada intervensi dari kelompok kepentingan tertentu.
C. Kesimpulan dan Rekomendasi
1. Kesimpulan
Berdasarkan uraian pendahaluan, permasalahan dan alternative pemecahan masalah sebagaimana yang telah diuraikan diatas maka dapat disimpulkan bahwa fenomena semakin banyaknya Tenaga Suka Rela yang bekerja pada SKPD dilingkup Pemkab Polewali Mandar akan menimbulkan permasalahan jika tidak ditangani sejak dini. Oleh Karena itu, Pemkab polewali Mandar diharapkan mengambil langkah antisipatif menangani permasalahan ini.
Salah satu alternative pemecahan masalah yang sebaiknya ditempuh Pemkab adalah Melakukan rasionalisasi secara komprehensif terhadap TSR dan selanjutnya melakukan rekruitment kembali secara transparan berdasarkan prosedur dan kebutuhan organisasi tanpa ada intervensi dari kelompok kepentingan tertentu.
2. Rekomendasi
Dari hasil penulisan ini. Direkomendasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Polewali Mandar agar dalam melakukan rekruitmen Tenaga Suka Rela untuk bidang tenaga teknis administrasi, sebaiknya hanya menerima lulusan serendah rendahnya yang berpendidikan D3 baik lulusan Teknik dan Manajemen Informatika, Lulusan Akademi Sekretaris dan Manajemen Perkantoran maupun lulusan Diploma III bidang ilmu social lainnya. JIka terpaksa harus menerima lulusan SLTA maka direkomendasikan lulusan SMK jurusan perkantoran dan jurusan Komputer.

No comments: