OLEH :
MUSTARI MULA TAMMAGA
Pasca
diberlakukannnya Peraturan Pemerintah 43 Tahun 2007 tentang Perubahan
Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi
Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah Daerah Kabupaten Polewali Mandar
melakukan rekruitment Tenaga Suka Rela (TSR) secara besar besaran.
Berdasarkan data pada Kantor Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat
Kabupaten Polewali Mandar, jumlah Tenaga Suka Rela dilingkungan
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar tercatat sebanyak 4267 Orang yang tersebar di Lembaga Teknis dan Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Rekruitment
TSR yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada
mulanya dilakukan untuk merekrut Tenaga Teknis yang profesional misalnya
Tenaga Teknis Pranata Komputer, Tenaga Teknis Penyuluh Pertanian,
Tenaga Teknis Penyuluh Perikanan dan Tenaga Teknis Penyuluh Peternakan,
guru Bantu dan Tenaga Kesehatan. Tapi dalam perkembangannya justru TSR
yang banyak terekrut adalah tenaga teknis administrasi perkantoran
dengan latar belakang pendidikan SLTA yang nota bene belum memiliki
kompetensi dan profesionalisme dalam pengeloaan administrasi
perkantoran.
Sampai
saat ini pengangkatan Tenaga Suka rela disetiap SKPD masih saja
berlangsung baik yang legal (diangkat dengan SK Bupati) maupun yang
siluman (berdasarkan nota dinas). Jumlahnya terus bertambah, dari waktu
ke waktu. Jika hal ini dibiarkan berlarut larut tanpa ada solusi
alternatif untuk mengatasinya, maka akan menjadi Bom waktu untuk Pemkab
Polewali Mandar.
A. Permasalahan
Rekruitment Tenaga Suka Rela yang tidak didasarkan pada kebutuhan riil organisasi akan menimbulkan beberapa permasalan antara lain :
1. Kuantitas TSR disetiap SKPD jauh lebih besar dibanding dengan Kualitas Kerja yang dihasilkan.
2. Ratio
perbandingan Kebutuhan Tenaga Teknis Administrasi Perkantoran di setiap
SKPD 1 berbanding 10 orang. Artinya 1 jabatan tenaga Teknis diisi 10
orang, dan mayoritas berijasah SLTA yang belum punya pengalaman kerja.
3. Asumsi yang mendasari mereka siap jadi Tenaga Suka Rela karena akan ada penggantian formasi yang lowong kepada Tenaga honorer (Pegawai Tidak Tetap) yang telah diangkat jadi CPNS.
4. Rata rata TSR yang diangkat adalah kroni atau keluarga pejabat teras dilingkup Pemkab Polewali Mandar.
Fenomena
terjadinya penggelembungan Tenaga Suka Rela disetiap SKPD disebabkan
oleh inkonsistensi Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dalam
melaksankan rekruitment TSR. Kecenderungan yang terjadi selama ini,
rekruitment TSR dilatarbelakangi kepetingan oknum pimpinan (pejabat) ketimbang kebutuhan rasional organisasi.
Dampak yang ditimbulkan akibat penumpukan TSR di setiap SKPD diantaranya :
1. Terjadinya penumpukan TSR
disetiap SKPD sehingga menimbulkan iklim kerja yang tidak kondusif.
Banyak TSR yang hanya datang, duduk, berkumpul lalu membuat kegiatan
yang tidak produktif akibat kurangnya kemampuan dan profesionalisme
dalam melaksanakan tugas tugas administrasi perkantoran yang bersifat
teknis. Misalnya bermain game di komputer, facebook, berkumpul sambil
bercerita, lalu lalang bahkan kadang kala menimbulkan keonaran. (gobrol
dengan suara keras dan tertawa) sehingga mengganggu aktivitas pekerjaan kantor.
2. Motivasi utama yang mendorong para
TSR ingin bekerja dengan suka dan rela dilembaga pemerintah karena
mereka berharap akan diangkat jadi PNS, sebagaimana yang telah dirasakan
dan dinikmati para Tenaga Suka Rela pendahulunya yang awalnya adalah
tenaga sukarela, kemudian turun Peraturan Pemerintah 43 Tahun 2007
tentang Perubahan Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga
Honorer, mereka diangkat jadi Pegawai Tidak tetap (PTT) lalu diangkat
menjadi CPNS secara bertahap. Jika hal ini menjadi
motivasi semua TSR maka akan menimbulkan permasalahan dikemudian hari,
terutama bagaimana mengakomodir semua TSR untuk diangkat jadi CPNS
sementara formasi untuk tenaga teknis administrasi setiap tahunnya
sangat terbatas.
Untuk
mengatasi masalah ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Polewali Mandar
melalui Sekretaris Daerah telah mengeluarkan Surat Edaran kepada setiap
pimpinan SKPD untuk tidak lagi menerima dan mengangkat
Tenaga Suka Rela di unit kerjanya, dengan pertimbangan jumlahnya sudah
melebihi kebutuhan organisasi. Namun sayang, surat edaran tersebut tak
ubahnya
“macam ompong” yang tidak punya kekuatan.
B. Alternatif Kebijakan
Alternatif kebijakan yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah ini
1. Rasionalisasi
semua TSR Tenaga Teknis Administrasi yang telah direkrut, baik yang
diangkat melalui Surat Keputusan Bupati maupun yang hanya berbekal
dengan nota dinas selanjutnya melakukan rekruitmen (seleksi ulang)
secara komprehensif berdasarkan kebutuhan organisasi.
2. Lakukan pemetaan kompetensi setiap TSR berdasarkan kemampuan kinerja dan profesinalisme.
Berdasarkan
dua alternatif kebijakan yang telah dikemukakan diatas, maka penulis
cenderung memilih alternatif kebijakan pertama yaitu : Rasionalisasi
semua TSR Tenaga administrasi, lalu melakukan rekruitment secara terbuka
berdasarkan prosedur dan kebutuhan organisasi.
Kecenderungan
penulis memilih alternatif kebijakan pertama, didsarkan pada
pertimbangan bahwa dengan merasionalisasi semua TSR tenaga administrasi
baik yang telah diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati maupun Nota
Dinas, status semua TSR menjadi sama dan peluang untuk diterima maupun
tidak diterima kembali juga sama.
Pemilihan
alternatif pemecahan masalah ini, tentu saja memiliki kelemahan atau
keterbatasan. Diantaranya, pemerintah daerah akan berhadapan dengan
kelompok kepentingan misalnya kepentingan politis. Disamping itu,
pemilihan alternative kebijakan ini akan membutuhkan biaya yang tidak
sedikit terutama membiayai rekruitmen TSR.
Pada
sisi lain, pemilihan alternatif kebijakan pada bagian kedua diamping
mempunyai kekuatan, juga mempunyai kelemahan dan keterbatasan. Kekuatan
alternatif kebijakan ini apabila diterapkan, akan menghasilkan TSR yang kompeten
dan profesionalis dibidangnya. Namun disadari alternatif kebijakan ini
juga mempunyai kelemahan dan keterbatasan, yaitu proses melakukan
pemetaan membutuhkan waktu yang cukup lama dan melibatkan tenaga
profesionalisme untuk menguji kompetensi TSR yang tidak sedikit.
Berdasarkan analisis pemecahan masalah maka alternative kebijakan yang dipilih untuk menghasilkan TSR yang profesional berdasarkan
kebutuhan organisasi setiap SKPD dalam lingkup pemerintah Kabupaten
Polewali Mandar adalah pemilihan alternatif kebijakan pertama yaitu “
Melakukan rasionalisasi secara komprehensif terhadap TSR dan selanjutnya
melakukan rekruitment kembali secara transparan berdasarkan prosedur
dan kebutuhan organisasi tanpa ada intervensi dari kelompok kepentingan
tertentu.
C. Kesimpulan dan Rekomendasi
1. Kesimpulan
Berdasarkan
uraian pendahaluan, permasalahan dan alternative pemecahan masalah
sebagaimana yang telah diuraikan diatas maka dapat disimpulkan bahwa
fenomena semakin banyaknya Tenaga Suka Rela yang bekerja pada SKPD
dilingkup Pemkab Polewali Mandar akan menimbulkan permasalahan jika
tidak ditangani sejak dini. Oleh Karena itu, Pemkab polewali Mandar
diharapkan mengambil langkah antisipatif menangani permasalahan ini.
Salah
satu alternative pemecahan masalah yang sebaiknya ditempuh Pemkab
adalah Melakukan rasionalisasi secara komprehensif terhadap TSR dan
selanjutnya melakukan rekruitment kembali secara transparan berdasarkan
prosedur dan kebutuhan organisasi tanpa ada intervensi dari kelompok
kepentingan tertentu.
2. Rekomendasi
Dari
hasil penulisan ini. Direkomendasikan kepada Pemerintah Daerah
Kabupaten Polewali Mandar agar dalam melakukan rekruitmen Tenaga Suka
Rela untuk bidang tenaga teknis administrasi, sebaiknya hanya menerima
lulusan serendah rendahnya yang berpendidikan D3 baik lulusan Teknik dan Manajemen Informatika, Lulusan Akademi Sekretaris dan Manajemen Perkantoran maupun lulusan Diploma III bidang
ilmu social lainnya. JIka terpaksa harus menerima lulusan SLTA maka
direkomendasikan lulusan SMK jurusan perkantoran dan jurusan Komputer.
No comments:
Post a Comment